Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama
Pakar Hukum Pidana Otto Hasibuan menilai masyarakat perlu mengawal kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terutama karena proses hukum yang menurutnya sangat cepat.
"Kalau di dalam proses acaranya, mulai penyidikan yang cepat hingga P21 yang super cepat, ini mungkin karena situasi yang kurang kondusif dalam masyarakat. Artinya, sebagai warga negara bisa memakluminya, tetapi pertimbangan hukum mesti dikedepankan," kata Otto di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Otto mengatakan meski tidak ada yang salah dalam prosedural, percepatan proses hukum kasus seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya.
Menurut dia, berdasarkan kaidah hukum normal, percepatan penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh polisi dan jaksa dengan membawa ke pengadilan belum pernah terjadi walaupun tidak ada yang dilanggar.
Oleh karena itu, Otto mengatakan yang paling utama dari kasus Ahok ini adalah memastikan proses persidangan berjalan tanpa intervensi, demikian juga saat majelis hakim membacakan putusan. Putusan tersebut harus dijaga agar mencerminkan rasa keadilan.
Pengacara yang juga membela terdakwa Jessica Kumala Wongso ini juga berharap agar hukum ditegakkan sebaik-baiknya agar proses pengadilan tidak salah dalam mengadili perkara.
"Putusan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Putusan hakim harus seadil-adilnya mencerminkan wakil Tuhan di bumi," kata dia.
Otto menambahkan tudingan penistaan ini tidak hanya bisa dinilai dari kata per kata, melainkan dilihat secara utuh sesuai konteks.
Sementara itu, terkait dengan bantuan pendampingan 1.000 pengacara dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mendampingi Ahok, ia mengatakan tim advokasi ini tidak khusus disiapkan untuk menangani kasus tersebut, tetapi untuk melakukan pendampingan hukum agar para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada tidak menjadi korban kriminalisasi.
"Kami yang tergabung dalam asosiasi ini siap melakukan pendampingan hukum, namun tidak khusus membela kasus Ahok, melainkan siapapun jangan sampai dikriminalisasi dalam kasus-kasus tertentu hanya karena untuk menjegal seseorang menjadi kepala daerah," ujar Otto. (Ant)
(责任编辑:探索)
- ·Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar
- ·Emiten Otomotif Milik Saratoga (MPMX) Tebar Dividen Ratusan Miliar ke Investor, Cek Jadwalnya!
- ·Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Polda Sulut Lakukan Pengembangan
- ·Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies
- ·Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya
- ·Waspada! BEI Cermati Pergerakan Tak Biasa Saham GTBO dan NAIK
- ·Harga Minyak Rebound Menyusul Keputusan OPEC
- ·Hari Ini Jakarta Diprediksi Akan Diguyur Hujan
- ·Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari
- ·Akhirnya Tempat Nge
- ·Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
- ·Kabar Mulai Ada Pendataan Vaksin Covid
- ·Kejaksaan Agung Terima 669 Laporan Pengaduan Kasus Mafia Tanah
- ·Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
- ·Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan E
- ·Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook
- ·欧洲艺术类留学有哪些优势?
- ·Jaga Otot dan Tulang, 10 Olahraga Ini Cocok untuk Usia 50 Tahunan
- ·Polemik LPG 3 Kg, Politisi PDIP Sebut Harus Fokus pada Pengoplosan, Bukan Warung Kecil
- ·Lagi Merem Melek Dipijit, Eh Tiba