Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo
JAKARTA,quickq官网安全下载 DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," kata Supratman usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Ia memastikan, tidak ada kekosongan hukum terkait UU yang mengatur ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Sebab, MK memerintahkan pembentuk UU untuk membuat UU yang mengatur ketenagakerjaan.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang sendiri, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," ucap Supratman.
Lebih lanjut, Ia mengaku akan melaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK.
BACA JUGA:Tom Lembong Sebut Omnibus Law Ciptaker Produk Gagal: Ini Harus Direvisi
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah 5 kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," papar Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
BACA JUGA:Anies Janji Akan Kaji Ulang UU Ciptaker Omnibus Law Jika Terpilih Jadi Presiden
Salah satu yang diubah yaitu Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja.
Terkait hal ini, majelis hakim menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 61 angka 25 UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Partai Buruh Pastikan Tidak Akan Berkoalisi Dengan Parpol Pendukung Omnibus Law dan UU Ciptaker: Cabut Dukungan Pada Ganjar?
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last
下一篇:VIDEO: Semarak Parade Imlek Meriahkan Chinatown New York
相关文章:
- 3 Resep Minuman dan Jus Detoks untuk Usir Perut Buncit
- 服装设计留学作品集的制作技巧有哪些?
- Nutrisi dan Gizi yang Harus Dipenuhi untuk Mencegah Stunting
- 英国平面设计专业排名一览(附各院校详细专业设置)
- Kepala BGN: Prabowo Sedih Banyak Anak Indonesia Belum Kebagian Makan Bergizi Gratis
- Grada Optimis GSN Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Ojol
- Harga Emas Berbalik Turun, Tertekan Penguatan Dolar dan Aksi Ambil Untung Investor
- Alamak! 7 Mobil Nginap Setahun di Soetta, Tarif Parkirnya Bikin Dompet Meronta
- Yasonna Wanti
- Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan
相关推荐:
- Rampung Akuisisi Lawson, Alfamart Bagi Dividen Rp1,4 Triliun
- Ramai soal Deep Learning Gantikan Kurikulum Merdeka, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Itu Bukan Kurikulum
- Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Manuver Trump Sukses Perkuat Dolar AS
- 伦敦艺术大学奖学金详解
- 英国时尚管理专业大学有哪些?
- Contoh Surat Izin Suami untuk Daftar Jadi Petugas Haji 2025, Simak Format dan Link PDF
- Muncul Usulan Bansos Disetop saat Pilkada, Begini Jawaban Mensos
- KAI Service Ingatkan Pegawainya Bahaya Judi Online, Kecanduan Hingga Ganggu Produktivitas Kerja
- FOTO: Onigiri Terbaik di Tokyo, Pelanggan Rela Antre 3
- Ramai soal Deep Learning Gantikan Kurikulum Merdeka, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Itu Bukan Kurikulum
- Jurus Budi Setiyono Atasi Masalah Stunting di Indonesia
- Dalam Kurun Waktu 17
- Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!
- Terpangkas Rp13 Ribu, Harga Emas Antam Jelang Akhir Pekan Ini Dipatok Rp1.910.000 per Gram
- 英国大学插画专业排名介绍
- Penumpang KRL Padat, Social Distancing Tak Berlaku
- Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?
- Sebanyak 500 Mahasiswa Antusias Ikuti Program Telkom Digistar Class 2024
- 5 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Adakah Favoritmu?
- 3 Resep Jamur Crispy yang Kriuk dan Gurih, Bikin Nagih