会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan!

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

时间:2025-06-05 12:33:30 来源:quickq测试版 作者:时尚 阅读:334次
Warta Ekonomi,quickq官网下载电脑版 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kian mendekati delistingsetelah lebih dari dua tahun disuspensi dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa suspensi atas saham Sritex sudah diberlakukan sejak 18 Mei 2021. Suspensi tersebut dilakukan karena perusahaan tekstil itu gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahun 2018.

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

“Suspensi atas saham Sritex telah berlangsung lebih dari 24 bulan, sehingga sesuai peraturan Bursa, emiten tersebut telah masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan delisting,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (2/6/2025).

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Sejak menghadapi krisis likuiditas, Sritex berupaya melakukan restrukturisasi utang. Namun, hingga saat ini perusahaan belum berhasil keluar dari tekanan keuangan yang membelit, memperbesar kemungkinan untuk dikeluarkan secara permanen dari papan perdagangan bursa.

Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

OJK juga telah memberikan kelonggaran administratif kepada Sritex selama masa suspensi, termasuk pengecualian dari kewajiban menyampaikan laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Meski begitu, Sritex tetap diwajibkan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi lainnya sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

Terkait kemungkinan Sritex melakukan go-private atau mengubah status menjadi perusahaan tertutup, Inarno menegaskan bahwa langkah itu diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK.

“Kami telah mengatur tata cara perusahaan terbuka untuk melakukan go-privatedalam POJK Nomor 45 Tahun 2024. Di dalamnya juga diatur mengenai kewajiban buyback saham publik,” jelas Inarno.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
  • Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
  • Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
  • Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan
  • Takut Kutu Busuk dari Paris Masuk Korea, Bandara Dijaga Anjing Pelacak
  • SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
  • 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
  • Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
推荐内容
  • Elite PDIP Kasih Sinyal Anies akan Merapat di Pilkada Jabar, Ini Bocorannya
  • Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
  • Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
  • Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
  • Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit
  • Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif