Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kian mendekati delistingsetelah lebih dari dua tahun disuspensi dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa suspensi atas saham Sritex sudah diberlakukan sejak 18 Mei 2021. Suspensi tersebut dilakukan karena perusahaan tekstil itu gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahun 2018.
“Suspensi atas saham Sritex telah berlangsung lebih dari 24 bulan, sehingga sesuai peraturan Bursa, emiten tersebut telah masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan delisting,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final
Sejak menghadapi krisis likuiditas, Sritex berupaya melakukan restrukturisasi utang. Namun, hingga saat ini perusahaan belum berhasil keluar dari tekanan keuangan yang membelit, memperbesar kemungkinan untuk dikeluarkan secara permanen dari papan perdagangan bursa.
Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK
OJK juga telah memberikan kelonggaran administratif kepada Sritex selama masa suspensi, termasuk pengecualian dari kewajiban menyampaikan laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Meski begitu, Sritex tetap diwajibkan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi lainnya sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Terkait kemungkinan Sritex melakukan go-private atau mengubah status menjadi perusahaan tertutup, Inarno menegaskan bahwa langkah itu diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK.
“Kami telah mengatur tata cara perusahaan terbuka untuk melakukan go-privatedalam POJK Nomor 45 Tahun 2024. Di dalamnya juga diatur mengenai kewajiban buyback saham publik,” jelas Inarno.
(责任编辑:综合)
- ·Dialami Sonny Septian, Waspadai Gejala Penyempitan Pembuluh Darah
- ·Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- ·Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- ·10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- ·Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong
- ·Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- ·Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- ·Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- ·Polri Minta Barter Chaowalit Thongduan dengan Fredy Pratama
- ·Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut
- ·20 Maskapai Ini Dianggap Punya Makanan Terbaik Saat Penerbangan
- ·BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- ·Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Rekomendasi 5 Tempat Piknik Gratis di Jakarta buat Santai Sore
- ·DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
- ·Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- ·7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
- ·Ridwan Kamil Sebagai Cagub DKI Jakarta, Dukungan KIM Plus Masih Menunggu
- ·Nissan Lakukan Efesiensi Besar