Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan
JAKARTA,quickq 快客 DISWAY.ID- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanannya ke luar negeri tanpa izin resmi.
Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai prosedur yang tidak diikuti oleh Bupati dalam perjalanan tersebut.
BACA JUGA:Anak Bos Rental Minta Hakim Hukum Berat 4 Terdakwa Penggelapan Mobil Brio!
BACA JUGA:Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa proses pendalaman telah dilakukan oleh Inspektorat Kemendagri yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen).
"Tadi proses pendalaman tentang perjalanan ke luar negeri dari Pak Bupati Indramayu, telah dilakukan oleh Inspektorat langsung Pak Irjen yang memimpin proses itu dan telah banyak juga didapat tadi data-data dan fakta-fakta," ungkap Bima Arya, Selasa 8 April 2025.
Bima Arya juga mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa Bupati Indramayu memiliki keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme kunjungan luar negeri.
"Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," kata Bima Arya menanggapi temuan tersebut.
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Inspektorat Kemendagri juga mengajukan sejumlah pertanyaan lain terkait hal ini.
Mantan Wali Kota Bogor ini menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang tugas kepala daerah, yang tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan paruh waktu.
"Kepala daerah ini betul-betul memerlukan energi konsentrasi waktu yang penuh dari kepala daerah dan tidak ada liburan bagi seorang kepala daerah. Tidak ada sebetulnya," tegas Bima Arya.
Lebih lanjut, Bima Arya menyampaikan bahwa tugas seorang kepala daerah tidak memberikan ruang untuk mengajukan cuti seperti yang mungkin dipahami oleh beberapa pihak.
BACA JUGA:Sanksi Lucky Hakim Menunggu Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Pemberhentian Sementara 3 Bulan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
- ·Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- ·Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
- ·KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
- ·KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- ·Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
- ·KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- ·Manfaat Daun Pepaya, Mulai dari Antikanker Sampai Penumbuh Rambut
- ·Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- ·Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- ·3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri
- ·4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- ·DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- ·Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
- ·Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- ·Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta
- ·Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·Korban Tewas dari Pihak Teroris Tak Dimakamkan di Padang
- ·Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi