会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal!

Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal

时间:2025-06-04 23:11:16 来源:quickq测试版 作者:热点 阅读:871次
Warta Ekonomi,快客quickq官网下载 Jakarta -

Seorang nasabah PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS, Trisnia Anchali, menyatakan memilih menempuh jalur hukum setelah mediasi dengan pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. Langkah ini diambil menyusul kerugian investasi yang dialami Trisnia dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2024.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Trisnia, Aryoputro Nugroho, kliennya menginvestasikan dana awal sebesar Rp200 juta kepada PT Rifan cabang DBS pada 15 Maret 2024. Dalam waktu kurang dari dua pekan, dana tersebut diklaim hilang karena dinamika pasar. Pihak nasabah mengaku kemudian diminta melakukan penambahan dana (top up) sebesar Rp500 juta untuk memulihkan investasi awal dan mendapatkan potensi keuntungan bulanan.

Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal

Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal

“Alih-alih mendapatkan keuntungan, klien kami kembali mengalami kerugian dan terus didorong untuk menambah dana lagi,” ujar Aryoputro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).

Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal

Sebagai upaya penyelesaian, Trisnia melayangkan somasi pertama kepada perusahaan pada 14 April 2025, dengan harapan dapat dilakukan pertemuan langsung untuk membahas penyelesaian atas kerugian tersebut. Somasi ini disampaikan agar perusahaan memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja.

Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal

Baca Juga: Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI

Pertemuan antara kedua belah pihak digelar pada 21 April 2025 di kantor PT Rifan cabang DBS. Namun, menurut Aryoputro, pertemuan tersebut belum menemukan solusi, dan hanya dihadiri oleh perwakilan dari bagian kepatuhan (compliance) yang disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Mediasi kedua kemudian dilakukan pada 2 Mei 2025. Dari pihak nasabah, hadir Trisnia bersama kuasa hukumnya. Adapun dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri oleh perwakilan bagian compliance, pimpinan cabang, serta staf penjualan. Namun, menurut Aryoputro, mediasi tersebut kembali tidak menghasilkan titik temu.

“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh oknum internal yang telah mengundurkan diri, dan menyerahkan penyelesaian kepada individu-individu tertentu,” ungkap Aryoputro.

Baca Juga: Pasca Kasus Mega Korupsi Harvey Moeis, Bos Baru PT Timah Fokus Benahi Tata Kelola

Menurut Aryoputro, pihaknya menilai tidak ada respons konkret terhadap isi somasi pertama, sehingga kliennya kembali melayangkan somasi kedua pada 20 Mei 2025.

Somasi kedua ini meminta PT Rifan cabang DBS memberikan penyelesaian atas kerugian yang dialami Trisnia dalam waktu tujuh hari kerja, dengan batas waktu pada 28 Mei 2025. Jika tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses ke ranah hukum.

“Langkah hukum akan ditempuh apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat itikad baik dari perusahaan,” kata Aryoputro.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dari pihak nasabah maupun kuasa hukumnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Pesan Prabowo pada Anak Buahnya Sebelum Kunker ke Luar Negeri, Singgung Dendam Politik
  • Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi
  • Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
  • Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang
  • Intip Kebiasaan Makan Paus Fransiskus, Suka Pizza dan Mampir ke Kantin
  • Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang
  • TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?
  • Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo
推荐内容
  • Jepang Pakai Sistem Baru untuk Turis Indonesia, Cegah Overstay Ilegal
  • Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
  • 20 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di Sorong
  • 5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi
  • FOTO: Perempuan di Balik Kenikmatan Wine Negeri Tirai Bambu
  • Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM