Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Perkaya Diri Senilai Rp34 Miliar
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Ia pun diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Pada saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Kosasih didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari KPK.
”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar anggota jaksa penuntut umum, Budi Sarumpaet.
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.
Jika ditotal keseluruhan, jumlahnya mencapai Rp34 miliar.
Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan bahwa surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Kami dari tim penasihat hukum Ekiawan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan hari ini dan penuntut umum atas dakwaan yang telah disusun. Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya.
Selain itu, Aditya meyampaikan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea)dalam uraian tindakan terdakwa pada Surat Dakwaan yang telah dibacakan, yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggungjawaban pidana.
Sebagai respons atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.
Publik diimbau untuk mengikuti proses hukum ini secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kronologis dan Latar Belakang Kasus Investasi Fiktif Eks Dirut Taspen
Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, mencuat sebagai skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Berikut rangkuman kronologisnya:
Pada Juli 2016, PT Taspen menginvestasikan dana sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Namun, pada Juli 2018, sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default) dan mendapat peringkat 'non-investment grade' dari Pefindo, menandakan bahwa instrumen tersebut tidak layak investasi dan berisiko tinggi.
Selanjutnya, Antonius NS Kosasih melakukan pertemuan dengan Sinarmas Group untuk membahas opsi penyelesaian permasalahan SIAISA02 milik PT Taspen dengan menggunakan reksa Dana milik Sinarmas Group, namun Hal tersebut tidak terealisasi.
Pada Mei 2019, Antonius NS Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen meminta Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, untuk membuat rencana optimalisasi sukuk bermasalah tersebut.
Skema yang dijalankan adalah dengan memasukkan sukuk SIAISA02 ke dalam portofolio reksa dana I-Next G2 yang kemudian akan dikelola oleh PT IIM. Penempatan dana sebesar Rp1 triliun ini dianggap melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019 yang menyatakan bahwa aset bermasalah seharusnya tidak diperjualbelikan.
下一篇:Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
相关文章:
- Soal Isu MUI DKI
- Wiranto: Saya dan Prabowo Punya Riwayat Yang Cukup Panjang Sebagai Prajurit
- Kasih Uang Tip ke Staf Hotel, Berapa Jumlah yang Wajar?
- Lakukan Pertemuan Rutin, Koalisi KIR Akan Bahas Dinamika Politik
- Daftar 10 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup Termahal
- Sebelum Dilimpahkan, Mario Dandy Cek Kesehatan
- Pemberangkatan Ratusan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 8 Tersangka Ditangkap
- Deret Ayat Suci Al
- 7 Makanan yang Bisa Meringankan Sakit Kepala
- Hasto Bocorkan Hasil Pertemuan Dengan Gibran Rakabuming Raka: Waspadai Manuver Politik
相关推荐:
- KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- Pilot Ungkap Rute Penerbangan Paling Menantang di Indonesia
- Studi: Metode THR Diprediksi Bisa Selamatkan Jutaan Nyawa Akibat Rokok
- Lagi! KPK Geledah Kemensos Terkait Korupsi Bansos, Risma Terlibat?
- Dicap Destinasi Mahal, Kenapa Jepang Selalu Jadi Magnet Wisatawan?
- Maskapai AS Larang Penumpang Nyeker
- Hasto Bocorkan Hasil Pertemuan Dengan Gibran Rakabuming Raka: Waspadai Manuver Politik
- Boleh Saja Minum Kopi saat Puasa Intermiten, Tapi Perhatikan Hal Ini
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Mobil
- Shio Paling Hoki di Tahun Ular Kayu 2025
- 7 Rekomendasi Lokasi Pesta Kembang Api Tahun Baru 2024 di Jakarta
- VIDEO: Detik
- Link dan Cara Lihat Live Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Peserta Bisa Pantau Nilai Ujian!
- Apel Hijau Bisa Jadi Masalah buat Asam Lambung, Benarkah?
- Penumpang Mendadak Melahirkan Saat Pesawat Bersiap Lepas Landas
- Tak Perlu Dijemur, 3 Cara Mengeringkan Kasur Ini Layak Dicoba
- Mengapa Ibu Hamil Butuh Asupan Asam Folat?
- Keren! Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung revitalisasi Industri Batik Indonesia
- Kasus Pneumonia Anak di Indonesia Meningkat, Apa yang Harus Dilakukan?
- Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023