Kak Emma Enggan Penuhi Panggilan Polisi
Salah seorang pengacara Fatimah atau Kak Emma, Mirza Zulkarnaen, menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab."Iya (dipanggil sebagai saksi), tapi tidak akan datang," kata Mirza di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Mirza mengakut telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai sikap Kak Emma yang tidak akan memenuhi panggilan karena sedang sakit.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Kak Emma sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab, hari ini.
Pada Senin 29 Mei, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan polisi. (Ant)
相关推荐
- Kamboja Tertinggi di ASEAN soal Pemulihan Pariwisata, RI Gimana?
- 《流浪地球》,凭什么说它是中国科幻电影的崛起之作?
- 8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta
- 做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?
- Pencairan Saldo Dana PIP di SMK PGRI 11 Bermasalah? Ini Kronologi Temuan Broron!
- 日本动漫留学申请指南!
- Sidang Dody Prawiranegara Dimulai, Ibunda Hadir Memberi Dukungan
- Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi