Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,quickq苹果官方网站下载 Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi adanya pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Menurut dia, saat ini kasus Doni Salmanan sedang diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, (2/3).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap DS dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Menurut dia, pihaknya sedang membidik tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedong trading binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kini, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya. Pelaporannya ke sana (Direktorat Tindak Pidana Siber)," kata Whisnu.
Diketahui, Bareskrim sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus binary option yang dipromosikan Indra Kensz. Kabarnya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak dirinci identitas afiliator tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat,)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
相关文章
Suka Tidak Suka, Nyatanya Anies Akan Kehilangan Panggung Utama Menuju Pilpres 2024
Warta Ekonomi, Jakarta - Masa jabatan Anies Baswedan sudah di penghujung akhir. Oktober 2022, Anies2025-06-11Muhadjir Soal Dugaan Bullying PPDS Undip: Jangan Menduga
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (menko PMK) memin2025-06-11Intip Fasilitas Taman Kusuma Bangsa di IKN yang Dibangun Senilai Rp335,2 Miliar
JAKARTA, DISWAY.ID --Intip fasilitas-fasilitas Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang2025-06-11Sudah Bebas, Jessica Wongso Bakal Datangi Keluarga Mirna?
JAKARTA, DISWAY.ID- Jessica Kumala Wongso mengaku belum ada rencana mengunjungi keluarga mendiang Wa2025-06-11MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober
JAKARTA, DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 Huruf q Und2025-06-11- 近年来,随着艺术留学逐渐成为趋势,越来越多国内的艺术生都想要出国深造。此外,国外的美院也成为了艺术留学生的首选。对此,小美整理了全世界美术学院排行榜,感兴趣的同学一起来了解一下吧!全世界美术学院排行榜2025-06-11
最新评论