Polisi Seret dan Banting Mahasiswa, PKS: Apapun Alasannya, itu Pelanggaran Berat
Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengecam aksi keji oknum polisi yang membanting seorang mahasiswa dalam pengamanan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang.
Bukhori menilai aksi brutal polisi itu kelewatan dan berlebihan karena dinilai telah melanggar hak azasi manusia (HAM) dan termasuk pelanggaran berat.
"Apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apa pun alasannya, itu adalah sebuah pelanggaran hukum,” katanya, Kamis 14 Oktober 2021.
Bukhori menilai tindakan itu merupakan pelanggaran berat karena seharusnya oknum polisi itu mematuhi instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan.
下一篇:5 Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa
相关文章:
- Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?
- 10 Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia 2023, Ada Mekkah
- Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket
- Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
- Resep Tempe Bacem dengan Air Kelapa, Rasanya Jadi Manis Gurih
- Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
- Kementerian UMKM Ciptakan Ekosistem Terlindungi Bagi Usaha Mikro, Termasuk Mudahkan Legalitas
- Diperdebatkan Ganjar dan Prabowo, Kapan Stunting Sebaiknya Dicegah?
- FOTO: Lampion
- Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
相关推荐:
- Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
- Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- 2 Turis Cuma Pakai Baju Renang Hebohkan Bandara di Thailand
- Penumpang Tarik Rem Darurat Usai Stasiun Tujuan Terlewat Gegara Tidur
- Mau Wisata Alam Tanpa Diganggu Nyamuk? Liburan ke Pulau Ini Saja
- FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak
- Potensi Kerja sama Indonesia
- Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
- Eka Hospital Gelar Health Talk Penanganan Saraf Kejepit di Jambi
- Investasi Rp50 Triliun, PLN Siap Terangi 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029
- 3 Cara Menyimpan Tempe di Kulkas agar Tahan Lama Hingga 2 Minggu
- 6 Sayur Tinggi Protein untuk Diet Alami Tanpa Obat
- Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998
- Apel Hijau Bisa Jadi Masalah buat Asam Lambung, Benarkah?
- Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
- 7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- FOTO: Pesona Sudut Kota Tua Jeddah Tak Usang Dimakan Waktu
- Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?
- Heboh THR dan Gaji ke