KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat
JAKARTA,quickq苹果手机怎么下载 DISWAY.ID- Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menyatakan badan atau lembaga yang terindikasi menghambat akses informasi publik bisa terjerat pidana.
Hal itu pula yang bisa dikenakan pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, jika tidak memberikan informasi terbuka.
BACA JUGA:Potongan Tapera Bakal Jadi Beban Bagi Guru, P2G Angkat Bicara
BACA JUGA:Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun
Menurut Komisi Informasi Pusat, sanksi pidana bisa dikenakan jika dalam sidang KIP, BP Tapera terbukti melakukan pelanggaran hak informasi publik.
"Sepanjang informasinya terbuka dan badan publik tidak mau memberikan (informasi), maka ada sanksi pidana yang akan dikenakan," kata Rospita saat Press Briefing di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Rospita sanksi tidak hanya berlaku kepada BP Tapera, namun juga terhadap seluruh badan publik bahkan kementerian sekalipun. Sebab masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi terlebih program Tapera masih menimbulkan polemik.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Komisi Informasi Pusat, jika ada indikasi badan publik, termasuk BP Tapera menolak untuk memberikan informasi berkaitan program.
BACA JUGA:KIP Sebut Informasi Soal Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya
BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!
Adapun dasar hukum pengetahuan informasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemerintah dan badan publik harus bisa mensosialisasikan kebijakannya kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak terjadi kekhawatiran atas kebijakan yang akan diterapkan ke masyarakat nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya, kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.
Salah satu poin krusial PP Tapera yakni mewajibkan gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
(责任编辑:综合)
- ·Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- ·Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan
- ·Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik
- ·Usai Ruang Kerja Digeledah KPK, Bupati Malang Tunjuk Tiga Pengacara
- ·Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI
- ·Momen Cak Imin 'Mewek' di depan Puluhan Ribu Pendukung AMIN di JIS
- ·Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech
- ·Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!
- ·Mengagumi Ka'bah dari Menara Setinggi 601 Meter yang Bersejarah
- ·Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang
- ·Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- ·Isu Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Ditanggapi TKN Prabowo
- ·FOTO: Kala Nenek
- ·Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir, Berlaku untuk Juni
- ·Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- ·Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
- ·Luhut Turun Gunung Bantu Gibran Kawal Hilirisasi Kemenyan
- ·INFOGRAFIS: Awas Obesitas Sentral, Cek Ukuran Celana Kamu
- ·Masuk Museum Nasional
- ·Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG