Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
Daftar Isi
- Kenapa serangan fajar haram?quickq是干什么用的
- 1. Praktik suap atau risywah
- 2. Melanggar hukum
- 3. Merusak demokrasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menyatakan, 'serangan fajar' yang dibagikan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024disebut haram.
Mengutip NU Online, keputusan soal fatwa haram menerima serangan fajar juga diungkap oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Waqi'iyyah Bahtsul Masail. Serangan fajar dianggap sama dengan politik uang dan politik yang hukumnya haram.
Serangan fajar sendiri bisa berupa uang, makanan, atau apa pun yang diberikan untuk memengaruhi masyarakat dalam memilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Artinya:
"Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya.
Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, FatwasSubki fi Furu' ilFiqhisSyafi'i, jilid I, halaman 221).
Kenapa serangan fajar haram?
Menurut Waqi'iyyah, ada tiga alasan kenapa politik uang yang sering dikenal dengan sebutan serangan fajar ini termasuk haram. Berikut alasannya.
1. Praktik suap atau risywah
![]() |
Suap dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Suap juga dianggap sebagai dosa yang cukup besar dalam Islam. Bukan hanya mereka yang menerima, para pemberi suap juga bisa mendapat dosa.
2. Melanggar hukum
Politik uang atau serangan fajar adalah perkara yang diatur dalam undang-undang. Perkara suap ini termasuk dalam aktivitas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 187A yang isinya menjelaskan bawah melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum. Siapa saja yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
3. Merusak demokrasi
Politik uang merusak sistem demokrasi negara. Politik uang juga bisa merusak moral dan aturan yang berlaku di masyarakat.
(tst/asr)下一篇:Lakukan 7 Hal Ini Setelah Kamu Makan Gorengan, Jangan Disepelekan
相关文章:
- Telan Anggaran Lebih dari Rp400 Miliar, Proyek Sumur Resapan Anies Baswedan Patut Dipertanyakan
- Polri Akan Verifikasi Proses Penerimaan Akpol di Jabar
- Tutup Buku
- Instruksi Prabowo, Anggaran Pemda untuk MBG Difokuskan Perbaikan Sekolah Saja
- Viral Bekukan Nasi di Freezer dan Hangatkan Lagi, Amankah?
- Amien Rais Batal ke KPK
- Paling Dibenci, 5 Aroma Ini Ampuh Usir Tikus dari Rumah
- PT Intan Agung Makmur yang Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang: Kantornya di PIK 2!
- Inggris dan Sejumlah Negara Eropa Laporkan Lonjakan Kasus Pneumonia
- Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB dan SHM Pagar Laut, Warga Desa Kohod: Penjarakan yang Terlibat!
相关推荐:
- FOTO: Miss Prancis Jadi Ratu Kecantikan Pertama yang Berambut Pendek
- 7 Destinasi Favorit di Bali Utara, Tak Kalah Menarik dari Selatan
- Mengenang Perjuangan Mbah Marto, Sang Perintis Kuliner Mangut Lele
- Warga RI Bisa Medical Check Up Gratis 2025 Nanti, Ini Caranya
- Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?
- Cek Daya Tampung Universitas Siliwangi SNBP 2025, 27 Prodi Siap Jadi Incaran Camaba!
- Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah
- 5 Bahaya Menaruh Ponsel di Bawah Bantal saat Tidur
- Menteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan Anggaran
- Masuk Musim Hujan Tembok Rembes, Lakukan 4 Cara Ini
- 5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang Putih
- Bahlil Tegaskan Beli Gas LPG 3 Kg di Pengecer Harus Pakai KTP
- Eka Hospital Bekasi Gaungkan Perawatan Kaki Diabetes
- Dibocorkan Ketua Pelaksana, Lokasi Formula E Akan Diumumkan Pada...
- KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?
- Deli Gelar Konferensi Mitra, Agnes Mo Jadi Brand Ambassador
- Jumhur: BUMN Mestinya Jadi Contoh Baik
- Hadiri Gapai Kemuliaan Roadshow di Masjid Al
- Dinilai Hina Palestina, Warganet Serukan Boikot Produk ZARA
- VIDEO: Ratusan Sinterklas Invasi Sungai Venesia Italia Jelang Natal