时间:2025-06-08 10:52:27 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai ter quickq苹果版
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum mengajukan sejumlah poin penting dalam permohonan praperadilan ini, antara lain:
Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat penetapan tersangka, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang tidak mencukupi, di mana tim hukum berpendapat bahwa bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, apalagi tanpa ada audit yang menyatakan kerugian negara akibat tindakan kliennya.
Tim hukum juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah, karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendukung kekhawatiran bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Nawawi Pomolango Pamitan Jelang Sertijab Pimpinan KPK: Mohon Maaf Ya!2025-06-08 10:36
2 Pekan Anies PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir 4.000 Orang2025-06-08 10:34
Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...2025-06-08 10:17
Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?2025-06-08 10:10
Kenya Bebas Visa untuk Turis dari Seluruh Dunia2025-06-08 10:02
Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja2025-06-08 09:47
Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif2025-06-08 09:36
Diangkat Jadi Komut BUMD, Sudirman Said Janjikan Anies Ini2025-06-08 09:12
OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co2025-06-08 09:02
VIDEO: Kemeriahan Parade Thanksgiving di Chicago dan New York2025-06-08 08:43
FOTO: Syahdu Ritual Pradaksina Calon Samanera di Candi Borobudur2025-06-08 10:36
Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona2025-06-08 10:19
Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...2025-06-08 10:16
Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!2025-06-08 10:02
Dua Dosis Vaksin Dengue Bisa Turunkan Risiko Rawat Inap 84 Persen2025-06-08 09:59
DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru2025-06-08 09:55
5 Penyebab Nasi Cepat Kuning di Rice Cooker2025-06-08 09:53
Berikan Penawaran yang Comprehensive dan Fair, AS Apresiasi Langkah Indonesia2025-06-08 09:26
FOTO: Ratusan Ribu Umat Rayakan Pesta Black Nazarene di Filipina2025-06-08 08:34
Bansos Tahap II Tertunda, Jangan Kaget Dengar Janji Anies2025-06-08 08:26