Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
JAKARTA,quickq官方网站下载 DISWAY.ID-- Pembebasan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane membuat heboh pemberitaan internasional.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta.
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
BACA JUGA:Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
Hal ini sekaligus untuk meluruskan kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr yang menyatakan bahwa Mary Jane akan segera bebas melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu.
Deddy menjelaskan, adapun kabar pembebasan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari hasil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu.
BACA JUGA:Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
Dalam pertemuan itu, salah satu isu yang dibahas adalah penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati. Sebab, eksekusi mati terhadap Mary berlangsung tarik ulur selama hampir satu dekade.
Meski terus dimohonkan agar eksekusi mati itu dicabut, Pemerintah Indonesia menghargai permohonan tersebut.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia. Diantaranya melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Deddy menegaskan, Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tegas! Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Imbas Viralnya Video Napi Pesta Sabu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri
- Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- FOTO: Lampion
- Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- Terharu! Kisah Rifky Bujana Bisri Anak Driver Ojol, Raih Beasiswa University of British Columbia
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Data SPI Tunjukkan Indeks Sosial RI Meningkat Pesat
- Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan
- Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
- Presiden Prabowo Juga Kasih Arahan ke Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal PPDB Zonasi
- Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- AIA Umumkan Pemenang Kompetisi AIA Healthiest Schools 2025
- 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- Terharu! Kisah Rifky Bujana Bisri Anak Driver Ojol, Raih Beasiswa University of British Columbia
- Momen Prabowo Ikut Baris Bersama Menteri di Retreat Magelang, Tanpa Bintang dan Pangkat
- Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini