Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun

时尚 2025-06-10 03:54:57 8569
Warta Ekonomi,quickq官方下载 Jakarta -

Pelaku industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani, pelaku usaha, hingga pekerja, menyerukan agar pemerintah memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI), Sudarto, memandang moratorium ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan sektor IHT dari krisis berkepanjangan yang dipicu oleh tekanan regulasi dan ketidakpastian ekonomi global. Ia menilai penundaan kenaikan cukai adalah langkah realistis untuk melindungi sektor padat karya seperti IHT.

Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun

Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun

"Penundaan kebijakan cukai di tiga tahun ke depan adalah langkah yang sangat realistis agar IHT bisa bernapas, melakukan penyesuaian, dan membenahi diri. Ini bukan untuk memanjakan industri, tapi agar pekerja IHT juga dapat lebih lega tanpa waswas kehilangan pekerjaan akibat cukai naik tiap tahun," katanya di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun

Sudarto menekankan, kebijakan cukai yang terlalu agresif tidak efektif dalam menekan konsumsi, namun justru mendorong peredaran dan produksi rokok ilegal yang melemahkan industri legal dan menggerus penerimaan negara. Ia mengungkapkan, FSP-RTMM telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penghentian kenaikan cukai selama tiga tahun.

Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun

"Saat CHT naik, pekerja terdampak akibat pabrik tutup dan pasar ilegal tumbuh. Ini yang kami suarakan terus-menerus, pendekatan cukai rokok yang eksesif tidak menyelesaikan masalah, justru memperburuknya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sektor makanan-minuman dan IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Oleh karena itu, dukungan pemerintah terhadap sektor ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak atas pekerjaan yang layak.

Baca Juga: Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau

"Di tengah tantangan ekonomi global dan ancaman PHK massal, keberpihakan pemerintah kepada industri makanan-minuman dan IHT menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.

Dukungan terhadap moratorium juga datang dari kalangan petani. Koordinator Nasional Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah, menyatakan kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan petani sebagai bagian dari ekosistem industri.

"Kami yang ada di posisi hulu, di posisi petani, sangat menyambut baik dan gembira sekali jika moratorium tiga tahun ke depan diterapkan," ujarnya.

Menurut Samukrah, moratorium akan membantu menjaga stabilitas harga bahan baku dan memastikan petani tetap memperoleh keuntungan yang layak.

"Kenaikan cukai yang berlebihan berisiko langsung terhadap pendapatan petani. Kekhawatiran ini semakin besar jika pemerintah tetap melanjutkan tren kenaikan CHT di tahun-tahun mendatang," katanya.

IHT tengah menghadapi tekanan yang kian mengkhawatirkan. Jumlah pabrik rokok merosot dari sekitar 2.000 pada 2011 menjadi hanya sekitar 200 pada tahun 2024. Dampaknya terasa nyata di sektor tenaga kerja, khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang kehilangan sekitar 67.000 pekerja sepanjang 2015–2022.

Kontraksi sektor pengolahan tembakau sebesar -3,77% pada kuartal I/2025 (BPS) menjadi sinyal keras, apalagi jika dibandingkan dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Di Jawa Timur, sekitar 54.000 pekerja rokok yang mayoritas bekerja di segmen SKT terancam kehilangan pekerjaan akibat tekanan regulasi terhadap industri.

Baca Juga: Kemenperin Ungkap Jutaan Orang Bergantung Hidup pada Sektor IHT

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, memperkirakan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional bisa menyentuh angka 280.000 orang sepanjang 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hingga 20 Mei 2025 saja, sudah tercatat 26.455 kasus PHK lintas sektor.

Usulan moratorium kenaikan CHT muncul di tengah sorotan terhadap efektivitas kebijakan cukai dalam mencapai empat tujuan utama, yaitu menekan konsumsi, meningkatkan penerimaan negara, menjaga keberlangsungan industri legal, dan mengendalikan peredaran produk ilegal.

Para pemangku kepentingan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai agar lebih seimbang dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang inklusif terhadap daya serap tenaga kerja nasional.

本文地址:http://www.quickq-nn.com/html/51a299692.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Anies Colek Pemimpin yang Gemoy: Pilih Saja Asal Jangan yang Dadakan

Indonesia Harus Jaga Daya Saing Industri Besi dan Baja

Kisah Tak Berujung dari Pengusutan Kasus Novel, Apa Reaksi KPK?

Eks Relawan Demo Anies Baswedan: Hentikanlah Cerita Kosong Anda

Miko Ginting Berhenti Jadi Juru Bicara Komisi Yudisial

BI Catat Neraca Pembayaran Indonesia Defisit US$ 800 Juta pada Kuartal I 2025

新加坡南洋艺术学院世界排名如何?

FOTO: Tergoda Pesona 'Paris Kecil' di Phnom Penh Kamboja

友情链接