您的当前位置:首页 > 知识 > Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi' 正文
时间:2025-06-06 20:56:01 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua relawan pendukung Jokowi yang terkabung dalam Barikade 98, Benny Rham quickq入口
Ketua relawan pendukung Jokowi yang terkabung dalam Barikade 98, Benny Rhamdani menilai permintaan maaf yang diucapkan Rocky Gerung tidak benar-benar tulus dari hati.
Benny menilai itu hanya kamuflase belaka, usai memunculkan reaksi negatif dari para pendukung Jokowi di daerah-daerah.
"Berani enggak dia tidak akan mengulanginya lagi? Pasti dia tidak berani. Saya kira permintaan maafnya belum menyentuh susbstasni, itu hanya cara Rocky membela diri dan berkamuflase. Itu tidak tulus meminta maafnya," kata Benny.
Benny yang juga Ketua BP2MI itu menilai ia akan menerima permintaan maaf Rocky jika dilakukan penuh kesadaran dan hati yang dalam.
"Saat ini eskalasinya makin meningkat di daerah-daerah. Itu akibat ucapan Rocky Gerung. Sebenarnya kami dari para pendukung Jokowi sangat bersikap terbuka dalam memaafkan. Kalau dia meminta dengan tulus dengan catatan mencabut pernyataannya, kita bisa memaafkan kok," tambahnya.
Hingga saat ini Polisi telah menerima 13 laporan dan 2 pengaduan yang dialamatkan kepada Rocky Gerung akibat hinaannya yang diarahkan kepada Presiden Jokowi dengan menyebut 'bajingan yang tolol'.
Rocky pun sudah meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di publik. Sementara Presiden Jokowi tidak mau ambil pusing atas cacian dari Rocky.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai secara hukum pidana ucapan itu masuknya adalah delik aduan, artinya yang bisa melaporkan ke pihak berwajib hanya Presiden Jokowi kalau merasa harkat dan martabatnya direndahkan.
"Pencemaran nama baik terhadap Presiden itu ada perubahan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu delik aduan, ketika itu delik tergantung kepada yang teradu dalam hal ini Presiden Jokowi," kata Hibnu.
Lain halnya, jika ucapan penghinaan terhadap presiden itu masuk ke delik umum, maka kerugiannya menyangkut orang banyak.
"Dalam perkembangannya, Putusan MK itu wajib Presiden Jokowi memberikan klarifikasi atau pernyataan kalau ia merasa dihina, wajib melaporkan dan tidak bisa diwakilkan, karena itu masuknya delik aduan," tambahnya.
Polri Pastikan Buronan Harun Masiku Belum Pindah Kewarganegaraan2025-06-06 20:47
Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal2025-06-06 20:32
Marks and Spencer Minta Maaf Usai Dituding Bakar Bendera Palestina2025-06-06 20:31
Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!2025-06-06 20:16
TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu2025-06-06 20:06
Kantongi 12 Juta Suara, Prabowo2025-06-06 19:44
Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non2025-06-06 19:39
SIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan2025-06-06 19:03
Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?2025-06-06 18:18
Tak Bayar Pajak Rp4,4 Miliar, Perusahaan ini Dipasang Plang2025-06-06 18:11
Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti2025-06-06 20:36
Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya2025-06-06 20:32
KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit2025-06-06 20:31
5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna2025-06-06 20:20
Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan2025-06-06 20:12
Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred2025-06-06 19:26
Diwarnai Aksi Kejar2025-06-06 19:16
FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII2025-06-06 19:03
Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Dewan Pakar TPN Ganjar2025-06-06 19:01
Golkar Jakarta Minta Tim Gubernur Anies Dikuliti2025-06-06 18:14