时间:2025-06-06 20:46:26 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Ada pepatah mengatakan, "Bagai keledai jatuh ke lubang yang sama". Pepatah quickq手机版官网
Ada pepatah mengatakan, "Bagai keledai jatuh ke lubang yang sama". Pepatah ini menggambarkan bagaimana orang yang sudah tahu salah, tapi masih melakukan kesalahan sama. Gambaran ini seperti pantas disematkan ke Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Ia kembali di penjara untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi.
Pada Sabtu (27/7) siang, KPK baru saja menggelar jumpa pers dan menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus suap jabatan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta.
Baca Juga: Bupati Kudus Diciduk KPK, Sang Wakil Bupati Kelimpungan!
Selain Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan pemberi suap yakni Ptl Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk membayar mobil Nissan Terano miliknya.
Pada Jumat (26/7) pagi tim KPK melihat ajudan Tamzil, Norman berjalan dari ruang kerja sang bupati dengan membawa sebuah tas selempang ke rumah dinas Agus.
Baca Juga: Bayar Mobil Pakai Uang Suap, Bupati Kudus Jadi Tersangka KPK
KPK langsung mengamankan Agus dan Tamzil serta turut menangkap calon kepala DPPKAD Catur Widianto serta staf DPPKAD Subhan di tempat terpisah untuk diperiksa di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7) pagi.
Usai melakukan pemeriksaan sesuai aturan KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Namun, Muhammad Tamzil membantah tuduhan tersebut, menurutnya barang bukti senilai Rp170 juta tidak di tangannya. Ia membantah telah menyuruh Agus mencarikan uang tersebut.
"Yang jelas, dana itu tidak ada di saya," dalih Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
Baca Juga: Petinggi Jateng 'Ndableg', Ganjar Ingin Bentuk KPK Daerah
Selain kasus suap jabatan yang tak diakuinya, Tamzil juga mengelak kasus korupsi pertamanya. OTT kali ini bukan kali pertamanya bagi Bupati yang baru menjabat 10 bulan itu.
Ia bersama Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja sama di Pemprov Jateng saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.
Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Angaram 2004 yang merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar meskipun pada penyelidikan terdapat pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subside 3 bulan kurungan.
Saat diwawancara ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil mengatakan ia mengembalikan kepada masyarakat Kudus. Apalagi yang ia lakukan sebelumnya dalam pengadaan alat dan laboratorim hingga kini masih dimanfaatkan walaupun ada proses yang tidak dilalui sehingga Tamzil harus mempertanggungjawabkannya.
"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," ujar Tamzil yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK, Sabtu (27/7).
Berkaca dari kasus Tamzil yang seolah tak jera, KPK mengingatkan agar pada Pilkada tahun 2020, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.
"Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
KPK juga mengingatkan kasus jual-beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan dan tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi dari program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).
Sedangkan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu dikaji kembali untuk mengeleminasi terjadinya kasus korupsi.
"Waktu itu kan putusannya (Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, red) belum sampai ke pencabutan hak politik kan? Ke depan memang kalau kaitannya dengan jabatan politik mungkin harus (dikaji kembali), saya kira itu langkah yang tepat untuk mengeliminasi orang-orang yang pernah berbuat kejahatan," ujarnya di Purwokerto, Sabtu (27/7).
Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu erat kaitannya dengan masalah integritas. Hibnu menilai intergritas seseorang menjadi taruhan ketika ada godaan-godaan yang mempengaruhi atas jabatannya.
Warga Spanyol Demo Overtourism di Canary, Minta Wisatawan Dibatasi2025-06-06 19:43
Wow! KPK Taksir Potensi Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Capai Rp120 Miliar2025-06-06 19:22
Dokter Tetap Anjurkan Vaksin Mpox Meski Sudah Dapat Vaksin Cacar2025-06-06 19:04
Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka2025-06-06 18:46
Wakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi2025-06-06 18:43
Charnic Capital (NICK) Caplok 99,8% Saham PT Energindo Nusantara, Segini Nilainya2025-06-06 18:42
IHSG Siang Ini Terapresiasi 0,47% ke 7.077, Saham Emiten Tambang ANTM Jadi Buruan Investor2025-06-06 18:35
Apakah Alzheimer Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasannya2025-06-06 18:35
Merasa Tak Nyaman saat Menginap di Rumah Mertua, Apa Alasannya?2025-06-06 18:11
Pramugari Ungkap Hal Teraneh yang Pernah Tertinggal di Pesawat: Bayi2025-06-06 18:00
6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya2025-06-06 20:45
IHSG Siang Ini Terapresiasi 0,47% ke 7.077, Saham Emiten Tambang ANTM Jadi Buruan Investor2025-06-06 20:42
Pramono Tak Ingin Bangun Infrastruktur Berlebihan di Jakarta, Sudah Cukup untuk Orang Kaya2025-06-06 20:14
Terindikasi Fasilitasi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Beri Teguran Keras Kepada 5 E2025-06-06 20:07
Enggak Perlu ke Korea, Masuk BTS Pop2025-06-06 20:01
Hari Sumpah Pemuda Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya di Sini2025-06-06 19:48
Pria Juga Bisa Mengalami 'Menopause', Biasa Terjadi pada Usia Ini2025-06-06 19:19
Menko Infrastruktur Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta ke Surabaya Masih Dalam Fase Kajian2025-06-06 19:17
Siskaeee Mangkir Panggilan, Ditkrimsus PMJ Siapkan Langkah Lanjutan2025-06-06 18:29
3 Kepribadian yang Biasa Dimiliki Para Pemakan Cepat, Kamu Termasuk?2025-06-06 17:59