JAKARTA,quickq充值中心网页版 DISWAY.ID - Pagar laut di wilayah Tangerang diduga melibatkan banyak pihak.
Hal itu ditengarai oleh Pakar Kebijakan Publik.
Bahkan, data terbaru juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 263 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut, termasuk milik perusahaan-perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa bidang yang dipegang perseorangan.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pemerintah, terutama oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BACA JUGA:Nelayan Cerita Kondisi Laut Sebelum Adanya Polemik SHGB dan Pagar Misterius di Pesisir Tangerang
“Penerbitan HGB di atas laut ini tidak mungkin dilakukan tanpa melibatkan sejumlah pihak,” ujar Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, ketika dihubungi oleh Disway pada Jumat 24 Januari 2025.
Menurut Achmad, jika sertifikat tersebut diterbitkan di atas laut, maka langkah yang seharusnya diambil adalah pembatalan segera, bukan menunda-nunda dengan dalih koordinasi.
“Pernyataannya tentang perlunya koordinasi untuk mengevaluasi legalitas sertifikat menunjukkan pendekatan yang lambat dan tidak tegas,” pungkas Achmad.
BACA JUGA:Nusron Ungkap Kondisi Before After HGB Pagar Laut di Surabaya-Sidoarjo Bisa Terbit: Dulunya Tambak
Pasalnya, pemasangan pagar laut tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang signifikan.
Dalam hal ini, akses ke laut bagi masyarakat pesisir adalah sumber kehidupan mereka.
Pembatasan ini memaksa mereka kehilangan mata pencaharian, sementara konflik sosial muncul akibat ketimpangan akses ke sumber daya alam.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron: Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Pesisir Tangerang Cacat Prosedur
“Dari perspektif lingkungan, material pagar, termasuk bambu dan lainnya, mengganggu ekosistem laut. Perubahan pola migrasi ikan, akumulasi limbah, hingga hilangnya habitat biota laut adalah sebagian kecil dari dampak ekologis yang terjadi,” jelas Achmad.
- 1
- 2
- »
Pengamat Kebijakan Publik: Terbitnya HGB Pagar Laut Tak Mungkin Tanpa Libatkan Banyak Pihak
人参与 | 时间:2025-05-23 04:43:41
相关文章
- Heboh Menteri Satryo Didemo Pegawai Sendiri, Istana Sarankan Dialog dari Hati ke Hati
- Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- 15 Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Menyejukkan Hati
- Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- Prabowo Mau Retreat Kepala Daerah Terpilih, Istana: Biar Kompak dan Paham Arah Pembangunan Negara
- FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
评论专区