时间:2025-06-06 20:44:44 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin si quickq.ii
JAKARTA,quickq.ii DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.
Penjemputan dilakukan lantaran Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara yang putusannya menuai sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik telah menunggu kehadiran Djuyamto hingga Minggu malam, 13 April 2025, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang.
BACA JUGA:2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini
“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujar Harli di Gedung Kejagung.
Harli menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa dua hakim anggota dalam perkara tersebut, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sejak pagi hari sebagai saksi dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs
"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara ini telah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.
Majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
BACA JUGA:Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair.
Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.
BACA JUGA:Berikut Barang Bukti yang Disita Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Dolar AS, Lexus hingga Ferrari
Tips Berpakaian Naik Gunung bagi Wanita, Jangan Sampai Keserimpet Rok2025-06-06 20:43
3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?2025-06-06 19:51
Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos2025-06-06 19:41
Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...2025-06-06 19:40
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Akan Ditangani 15 Jaksa2025-06-06 19:00
Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta2025-06-06 19:00
INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua2025-06-06 18:39
Bursa Asia Kompak Anjlok, Investor Soroti Data Ekonomi China2025-06-06 18:12
Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain2025-06-06 18:09
BPBD DKI: Korban Luka Akibat Pohon Tumbang di Balai Kota Enam Orang2025-06-06 18:04
Tata Cara, Niat, dan Doa Mandi Sholat Idul Fitri2025-06-06 20:32
Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!2025-06-06 20:18
Satgas Pangan Polri Ungkap Faktor Penyebab Melonjaknya Harga Beras2025-06-06 20:13
Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini2025-06-06 19:40
Tak Semua Jalan Kaki Itu Menyehatkan, Ini Penjelasan Dokter2025-06-06 19:34
Nyaris 1 Kwintal Sabu Kiriman Fredy Pratama dari Thailand Diamankan Satgas Anti Narkoba Polri2025-06-06 18:35
Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini2025-06-06 18:22
Batal Terbang Kompensasinya Voucher, Bayi Ini Tidur di Lantai Bandara2025-06-06 18:19
INFOGRAFIS: Jangan Lupa Bawa 9 Barang Wajib Ini saat Mudik2025-06-06 18:11
INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua2025-06-06 18:02