Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) resmi mendapat restu dari para pemegang saham untuk melaksanakan kuasi reorganisasi, setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Manajemen BUMI menyatakan, kuasi reorganisasi bertujuan untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan dengan mengeliminasi saldo laba negatif yang selama ini membayangi neraca. Dengan demikian, BUMI dapat mencatatkan saldo laba nol dan memulai pembukuan dari kondisi bersih sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Quasi reorganisasi memberikan fondasi keuangan yang lebih sehat dan membuka akses lebih besar terhadap pendanaan eksternal,” ujar manajemen BUMI dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor dan memperkuat likuiditas saham BUMI di pasar modal.
Selain menyetujui kuasi reorganisasi, pemegang saham juga meratifikasi laporan keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit, memberi pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Komisaris, serta menunjuk auditor baru. Rapat juga menyepakati struktur kepemimpinan baru untuk periode mendatang.
BUMI menyatakan akan menyampaikan seluruh hasil dan resolusi rapat kepada otoritas pasar modal, sebagai bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kuasi reorganisasi, berdasarkan peraturan Nomor IX.L.1 yang dikutip dari laman OJK, merupakan prosedur akuntansi yang memungkinkan perusahaan menghapus defisit saldo laba negatif yang bersifat material, asalkan telah mencetak laba operasional dan laba tahun berjalan selama tiga tahun berturut-turut.
Baca Juga: Laba Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Naik Jadi Rp62,02 Miliar, Anindya Ungkap Penyumbangnya
Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi secara menyeluruh, termasuk jadwal pelaksanaan, proyeksi keuangan, status kelangsungan usaha, serta ikhtisar laporan keuangan selama tiga tahun terakhir.
Saldo laba setelah kuasi reorganisasi wajib bernilai nol pada tanggal efektif reorganisasi. Selain itu, perusahaan wajib menyajikan tiga laporan keuangan utama: sebelum, pada saat, dan setelah reorganisasi, termasuk mencantumkan tanggal kuasi reorganisasi dalam laporan saldo laba selama sepuluh tahun ke depan.
OJK mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kuasi reorganisasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk kepada individu yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
(责任编辑:热点)
- ·KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
- ·Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
- ·Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
- ·Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya
- ·Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim
- ·Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- ·WIKA Catatkan Penjualan Hingga Rp7,53 Triliun, Terbanyak dari Infrastruktur dan Gedung
- ·WIKA Catatkan Penjualan Hingga Rp7,53 Triliun, Terbanyak dari Infrastruktur dan Gedung
- ·FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi
- ·Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung
- ·Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh
- ·Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan
- ·Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- ·Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN
- ·Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal
- ·Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience
- ·KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
- ·Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
- ·Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug
- ·Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?