DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
JAKARTA,quickq电脑版官网下载安装 DISWAY.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu RI atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena telah memilih dan melantik Guripa Telenggen sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi periode 2023-2028.
Pemeriksaan ini merupakan proses penindaklajutan yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh perwakilan Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT), Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak.
Dalam laporannya itu, keduanya menilai bahwa pihak Bawaslu RI tidak seharusnya melantik Guripa Telenggeng sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang.
BACA JUGA:Ide Giant Sea Wall Prabowo Tidak Relevan, Walhi: Sesat Pikir Pembangunan dan Merugikan Nelayan Pesisir Utara Jawa
BACA JUGA:Mantap! Series WeTV Harus Kawin Tembus 5 Juta Penonton dalam Waktu 4 Hari Penayangan
Tidak hanya itu, bahkan menurut keduanya, Guripa Telenggeng tidak pantas menjadi anggota Bawaslu lantaran tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota mengingat usianya saat mendaftar sudah mencapai 30 tahun.
Adapun laporan perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 dilakukan dengan mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait serta Saksi-saksi yang dihadirkan.
DKPP telah memanggil para pihak, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP David Yama di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Resep Tahu Cabai Garam, Menu Sederhana ala Restoran, Cara Buatnya Mudah Banget!
BACA JUGA:Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
Disisi lain, salah satu pelapor yang hadir, Miren dalam ruang sidang mengaku telah melakukan penelusuran dan mendapatkan bahwa Guripa Telenggeng adalah bagian dari anggota kelompok separatis, kelompok Komite NASIONAL Papua Barat (KNPB) dan KKB/OPM.
"Masyarakat yang peduli terhadap Papua Tengah, di antaranya, saudara Edelino R Sawasaki, melakukan pencermatan dan pencarian data Guripa Telenggen, karena peserta tersebut diduga terindikasi sebagai anggota atau terlibat kelompok separatis yang tergabung dalam kelompok KNPB atau KKB dan Opm," kata Miren.
BACA JUGA:Prabowo Protes Kadin Hanya Beri 2 Menit Bahas Ekonomi-Pertanaian: Kumaha Atuh?
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal 2024
- ·Banyak Sampah, Wisata Bromo Ditutup 25
- ·“公立常春藤”UIUC新开设工业设计MDes,25fall真香预警!
- ·Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando
- ·插画这碗“饭”,AI抢得动吗?
- ·VIDEO: Sakura Cantik Bermekaran Menandai Musim Semi Tiba di Toronto
- ·Rakor PMJ dan KPK sebagai Tahap Awal Sebelum Supervisi
- ·Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- ·Asia Pasifik Jadi Pasar Baru Mainan Seks, Ada Apa?
- ·Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- ·Banyak Sampah, Wisata Bromo Ditutup 25
- ·Kartini Dikenang Lewat Dua Museum, Apa Perbedaannya?
- ·5 Makanan yang Merusak Otak, Awas Bikin Daya Ingat Menurun
- ·eca是哪个学校?
- ·100 Bandara Terbaik Dunia 2024: Soetta Urutan Ke
- ·Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
- ·PNM Beri Fasilitas Sekolah Kejar Paket Gratis untuk Keluarga Nasabah PNM Mekaar
- ·Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
- ·Ganti Kue Lebaran dengan 5 Camilan Penurun Berat Badan Ini