Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
JAKARTA,quickq苹果版安装包百度云 DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin, 16 Desember 2024.
Namun, para pimpinan lama masih akan bertugas hingga 20 Desember 2024 atau 4 hari setelah pelantikan.
BACA JUGA:KPK Telusuri Aset Dokter Koas Viral yang Diduga Belum Dilaporkan Dalam LHKPN
BACA JUGA:Alexander Marwata Lolos dari Sidang Etik, Dewas KPK: Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian dengan hormat para pimpinan lama akan berlaku pada 20 Desember 2024, mendatang.
"Betul bahwa sampai dengan tanggal 20 untuk pimpinan KPK yang saat ini 4 orang, masih efektif semua administrasi dan semua tanggung jawabnya masih diemban oleh pimpinan yang lama," ujar Tessa dikutip Selasa, 17 Desember 2024.
Setelah pelantikan, Tessa mengungkapkan bahwa Pimpinan yang baru akan menjalankan induksi selama tiga hari
"Untuk pimpinan yang sudah dilantik ini akan mengikuti proses induksi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar dua sampai dengan tiga hari nanti ke depan," jelas Tessa.
BACA JUGA:KPK Geledah Gedung Bank Indonesia Soal Dana CSR
Dalam hal ini, Tessa menjelaskan induksi merupakan pengenalan nilai-nilai integritas yang menjadi pegangan setiap insan KPK.
Proses itu bukan hanya untuk pimpinan, tetapi juga berlaku untuk pegawai baru di KPK.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa materi induksi akan diberikan oleh internal KPK.
“Dari KPK sendiri nanti yang akan menyampaikan, mungkin akan dibuka oleh pimpinan yang lama, tetapi untuk pelaksanaan induksi itu KPK sudah memiliki tim yang biasa memberikan induksi kepada pegawai-pegawai baru,” tutur Tessa.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto pada hari ini melantik lima pimpinan dan anggota dewas KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta
- Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?
- Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- Lamar Jadi Damkar dan PPSU, Ratusan Warga Serbu Balai Kota DKI: Disuruh Kirim Lamaran ke Sini
- Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India
- 7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa
- Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- 平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?
- Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
- Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Kaesang Siap Maju di Pilkada 2024 Jika Diminta Masyarakat
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah