- Warta Ekonomi,quickq安卓版安卓下载 Jakarta -
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (10/6). Mantan direktur utama PT Pertamina tersebut divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri dalam siaran pers, Senin malam (10/6/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair lima tahun penjara.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
顶: 8847踩: 66
Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir
人参与 | 时间:2025-05-23 07:13:30
相关文章
- 美国大学景观专业排名榜单!
- FOTO: Mengenang Jejak
- FOTO: Penampakan Lembah Harau Mirip Desa Konoha Naruto
- Kemnaker Ungkap 7 Alasan Penyebab Angka PHK Meningkat, Apa Saja?
- Punya Kontribusi Besar di Sektor Keuangan, Muliaman Hadad Raih Penghargaan The Asian Bankers
- 去国外读艺术,这几点你需要了解!
- 美术生出国留学利和弊分析!
- Lebaran, Jam Operasional Candi Borobudur Tambah 1 Jam
- FIT服装设计作品集要求
- UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
评论专区