会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai!

Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai

时间:2025-06-04 00:54:11 来源:quickq测试版 作者:综合 阅读:486次

JAKARTA,quickq会员价格 DISWAY.ID --Sejak rencana Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) diumumkan ke publik, sejumlah masyarakat yang terdiri dari pakar ekonom dan pengusaha secara serentak mengungkapkan penolakannya akan rencana tersebut.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai nantinya akan berdampak negatif pada kinerja industri dan penerimaan negara.

Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai

Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai

Menurut Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, penerapan kebijakan ini juga akan berkontribusi dalam pelemahan daya beli masyarakat.

Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai

BACA JUGA:KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai

BACA JUGA:Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

"Jika daya beli masyarakat semakin menurun maka hal itu juga akan berdampak kepada para industri beserta dengan pekerjanya," jelas Tauhid dalam diskusi publik INDEF bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Ekonomi Negara Muram', yang digelar secara daring pada Senin 23 September 2024.

Tauhid menambahkan, hal ini tentunya akan berpengaruh besar terhadap kebutuhan penerimaan negara untuk program Presiden baru yang meningkat.

Sebelumnya, Tauhid juga mengatakan bahwa rokok kemasanpolos ini nantinya malah akan membingungkan para pelanggan untuk memilih produk rokok kemasan.

Selain itu, rokok dengan kemasan polos juga akan membuat pelanggan sulit untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hari Prasetyo juga menyoroti terkait pembatasan zat adiktif yang ada dalam rumusan RPMK.

BACA JUGA:Sudah Diperintah Jokowi, Menko Polhukam Sebut Angkatan Siber TNI Terwujud di Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Besok Hari Raya Galungan, Libur Nasional Tanggal Merah atau Tidak?

"Kenapa zat adiktif yang disebutkan itu cuma satu saja, dan kenapa hanya komoditas tembakau saja? Kenapa gak yang lain. Kalau memang yang mau diatur itu zat adiktif, kenapa yang lain juga gak diatur? Pertanyaan itu sebenarnya yang mau diatur Kemenkes ini apa?" 

Hari juga menambahkan, Pemerintah juga harus kembali mempertanyakan apakah kebijakan ini nantinya memang akan memberikan keuntungan kepada masyarakat luas atau tidak.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP
  • Awas, Dokter Ingatkan Bahaya Duduk di Toilet Lebih dari 10 Menit
  • Menko Airlangga Tegaskan Komitmen RI pada Sistem Perdagangan Multilateral
  • Rosan: Struktur Lengkap Kepengurusan Danantara Akan Diumumkan Pekan Depan
  • Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
  • Tegang dan Kacau, Penumpang Kejang
  • KSP Sebut Kebijakan Tarif Impor Trump Sudah Diprediksi dan Diantisipasi Pemerintah
  • Menko Airlangga Tegaskan Kesiapan RI Percepat Negosiasi Tarif AS
推荐内容
  • Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
  • Tak Perlu Rendah Diri, Ini 8 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
  • Bilang Heran Ada Warga Bosan di Rumah, Pengamat: Coba Anies Omong ke Ojol, Paling Ditabok!
  • Bahlil Ungkap Indonesia Jadi Buruan Investor Global karena Tiga 'Harta Karun' Ini
  • SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu
  • Polda Metro Tegaskan: Gak Ada Penutupan Jalan di Jakarta, Yang Beredar di Medsos Hoaks!