您的当前位置:首页 > 知识 > Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan 正文
时间:2025-06-06 21:30:13 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih akan menangani kasus pem quickq最新下载ios
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih akan menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan pihaknya masih percaya terhadap kinerja penyidik dari Polda Jabar dalam menyelidiki kasus pembunuhan yang viral tersebut.
Baca Juga: Serangan Siber PDNS Menjurus Satu Nama, Pakar Digital Desak Mabes Polri Periksa Dicky Prasetya Atmaja
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jawa Barat untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ungkapnya dilansir Selasa (09/07/2024).
Terkait dengan putusan bebasnya sosok dari Pegi Setiawan, yang diyakini sebagai salah satu buronan yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, pihaknya menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Keputusan tersebut akan menjadi bahan evaluasi tersendiri untuk kinerja dari Polda Jabar. Djuhandhani menegaskan bahwa kepolisian menaruh perhatian besar untuk kasus pembunuhan dari Vina dan Eky.
"Tentu saja kami dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru dengan dikabulkannya permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sosok yang disinyalir menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan karena penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Terjerat Judi Online, Polri: Jika Ditangkap Semua, Penjara Penuh
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Seminggu Dipasang, Penghalang Spot Foto Gunung Fuji Dirusak Turis2025-06-06 21:16
Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler2025-06-06 21:13
6 Manfaat Ubi Jalar Rebus, Alternatif Camilan buat Turunkan BB2025-06-06 21:04
Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara2025-06-06 20:42
Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi2025-06-06 20:34
5 Tips Tidur Nyenyak, Bikin Penurunan Berat Badan Makin Lancar2025-06-06 20:02
Jangan Panik, Cara Ampuh Atasi Cedera Usai Mengikuti Ajang Maraton2025-06-06 19:50
5 Hal yang Terjadi pada Kulit saat Kamu Kurang Tidur2025-06-06 19:43
Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta2025-06-06 18:58
Pemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 Persen2025-06-06 18:52
FOTO: Ramai Wisatawan di Pantai Anyer saat Libur Lebaran2025-06-06 21:14
Menkominfo Akui Ada Pegawainya yang Terjerat Judi Online, Nama2025-06-06 21:08
FOTO: Geliat Pabrik Sake Modern di Jantung Kota Tokyo2025-06-06 21:02
Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Jadwalkan Pembagian Dividen Final USD37,95 Juta, Cek!2025-06-06 20:39
Pria AS Penerima Transplantasi Ginjal Babi Meninggal Dunia2025-06-06 20:25
Disparekraf NTT Belum Dapat Info Resmi soal Penutupan TN Komodo2025-06-06 20:10
Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Prosedur Sedot Lemak2025-06-06 19:56
Rekomendasi 5 Tempat Piknik Gratis di Jakarta buat Santai Sore2025-06-06 19:43
Paspor Indonesia Ganti Warna, Desain Baru Diumumkan 17 Agustus 20242025-06-06 19:09
Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Prosedur Sedot Lemak2025-06-06 18:54