会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka!

Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka

时间:2025-06-05 13:02:39 来源:quickq测试版 作者:焦点 阅读:750次

JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka kasus suap.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 24 Oktober 2024.

Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka

Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka

Abdul Qohar menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya maka juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka

BACA JUGA:BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun

Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!

"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024: Jadwal, Tema, dan Lokasi

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Jokowi Terima Miss Supranational 2024 Harashta di Istana
  • Presiden Prabowo Tegas Berantas Judi Online, Sangat Membahayakan!
  • Jabodetabek Diprediksi Hujan Siang Ini
  • Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung
  • Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
  • DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta Ton
  • 4 Jenis Olahraga yang Bikin Awet Muda Selain Lari dan Jalan Kaki
  • Serah Terima Jabatan di Kementerian ATR/BPN, AHY Serahkan Tongkat Estafet pada Nusron Wahid
推荐内容
  • Chef Penemu Tiramisu Roberto Linguanotto Meninggal di Usia 81 Tahun
  • Ikuti Writing Competition MPMInsurance Gratis, Total Hadiah Jutaan Rupiah!
  • DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Buntut Viral Narasi NEM hingga Syarat Tidak Naik Kelas Dikembalikan
  • 4 Manfaat Tak Terduga Kacang Almond untuk Diabetes, Gula Darah Aman
  • Selundupkan Patogen Berbahaya, Dua Warga China Bikin Geger Amerika Serikat
  • Setelah Prabowo, Ridwan Kamil Bertemu Jokowi di Solo, Apa yang Dibahas?