Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka
JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka kasus suap.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 24 Oktober 2024.
Abdul Qohar menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya maka juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024: Jadwal, Tema, dan Lokasi
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Diisukan Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Masak Lesehan?
- ·Produsen China Senyum
- ·Hari Ini, PN Jaksel Dijadwalkan Gelar Praperadilan Dahlan Iskan
- ·BMKG Prakirakan Jabodetabek Siang Ini Akan Diguyur Hujan
- ·Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- ·4 Manfaat Tak Terduga Kacang Almond untuk Diabetes, Gula Darah Aman
- ·Ketua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan
- ·Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif
- ·Polisi Nemplok di Mobilio Cabut Laporan, Kasus Pun Berakhir Damai
- ·Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPK
- ·Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- ·Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif
- ·NU Terdepan untuk Koperasi Syariah di Indonesia
- ·Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPK
- ·Usai Diterpa Tarif Trump, Kini Dolar Melemah Menyusul Tanda
- ·Facebook Tak Kenal Kompromi Sikat Konten Kejahatan Pedofilia
- ·Gantikan AHY, Nusron Wahid Doakan Mendiang Ani Yudhoyono saat Sertijab
- ·Bandara Soekarno
- ·78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- ·Tok! DPR RI Resmi Miliki 13 Komisi di Periode 2024