时间:2025-06-08 10:52:22 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan prap quickq官网下载安卓
JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Menkes Beri Penghargaan ke Almarhumah Dokter Aulia PPDS Anestesi Undip Korban Bullying2025-06-08 09:22
Jangan Asal Campur, 3 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Mi Instan2025-06-08 09:21
Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana2025-06-08 09:14
Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana2025-06-08 09:11
Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka: Makan Bergizi Gratis untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia2025-06-08 09:05
Leher Pegal Gara2025-06-08 08:58
Wajib SNI, Kini Stok Tepung Terigu Nasional Terancam2025-06-08 08:47
Kemenhub Klaim Telah Selesaikan 25 Proyek Strategis Nasional (PSN)2025-06-08 08:45
Posisi Duduk Ini Bisa Bantu Lancarkan Sembelit2025-06-08 08:41
Ada Ribuan Pasien Hemofilia Indonesia yang Diduga Belum Terdeteksi2025-06-08 08:25
Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan2025-06-08 10:40
KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 20242025-06-08 10:40
Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi, Calon Jamaah Haji Persiapkan Ini2025-06-08 10:28
Ada Ribuan Pasien Hemofilia Indonesia yang Diduga Belum Terdeteksi2025-06-08 10:19
FOTO: Tradisi Lomba Renang Natal di Pelabuhan Barcelona2025-06-08 09:21
FOTO: Berburu Makan Siang di Blok M saat Hari Kerja2025-06-08 09:15
Jokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 Miliar2025-06-08 08:57
APN Tegaskan Tak Kelola Karyawan Duta Palma, Buka Peluang Kerja Sesuai Prosedur2025-06-08 08:47
Dompet Dhuafa Respons Cepat Erupsi Gunung Lewotobi Laki2025-06-08 08:29
FOTO: Parade Hari Kartini di Kawasan Bundaran HI2025-06-08 08:12